DPD ORI (Organisasi Rakyat Indonesia) Lampung menyurati KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan non aktif, untuk segera di tetapkan sebagai Tersangka para Rekanan Fee Proyek Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Lampung Selatan. ( Senin 17/12/18 ).
Dalam suratnya No : 89/DPD-‘ORI/ LPG/s/ XII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Ormas ORI Lampung M. Rasyid Aziz, S. Sos selaku dan CH Olan Nasir selaku Wakil Sekretaris menyampaikan, agar Para Rekanan Fee Proyek Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Lampung Selatan segara dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya penetapan tersangka kepada mereka sudah menenuhi unsur, karena sudah adanya pengakuan dari Agus Bakti Nugroho kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) sesuai dengan surat Dakwaan Jaksa KPK yang dilangsir dari media Tribun Lampung tanggal 14 Desember 2018 berjudul ” Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72.742 Milyar dari Agus BN ke Zainuddin Hasan dan Nanang Ermanto “
Terlampir beberapa nama penyetor Aliran Dana Fee Proyek PUPR Lampung Selatan.
1. Sahroni Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Rp 49 milyar.
2. Ahmad Bastian Calon Anggota DPD RI Rp 9.6 milyar.
3. Rusman Efendi Rp 5 milyar.
4. Wahyu Lesmono Caleg DPRD kota Bandar Lampung yang juga ketua DPD PAN Bandar Lampung.
5. Bobby Zulhaidir dll.
Dalam suratnya ORI meminta KPK menjerat para terduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 tahun, jo Pasal 18 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(*).