Label: Dadang Pasrah Jika Mendapatkan Hukuman Mati
Dadang Pasrah Jika Mendapatkan Hukuman Mati
Palembang, Buanainformasi.com - Tersangka Dadang Sujana Bin Madropi (49), warga Komplek Yuka Blok A 04 Rt 013 Rw 007 Kel Sukamaju Kec Sako Kota Palembang ini, pasra dan siap menerima hukuman mati, saat dirinya diamankan jajaran Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, atas kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 4 paket besar dengan berat bruto sekitar 3,65 kg, Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.