Label: Wajib Tunggu 10 Tahun Lagi
Sudah Haji, Wajib Tunggu 10 Tahun Lagi
Buanainformasi.com - Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, resmi disahkan. Dengan ini, keputusan tentang pelaksanaan haji sekali secara resmi juga diundangkan.