Tagihan Rp98 Juta, Pasien Korban Laka Lantas Tak Bisa Pulang dari Rumah Sakit di Lampung Tengah

0
5

Lampung Utara, Penacakrawala.id – Seorang pasien korban lakalantas di salah satu rumah sakit Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, ditahan atau tak bisa pulang ke rumahnya, karena tidak bisa membayar tagihan pihak rumah sakit karena tagihan membengkak.

Kendati Pasien bernama Meliyan(48) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara, yang berprofesi sebagai penjaja kue (penjual kue keliling). Telah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan terdaftar sebagai peserta BPJS PBI aktif, namun pihak rumah Sakit Yukum bersikeras dengan argumentasinya meminta keluarga pasien membayar pengobatan sebesar Rp.98 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Saukani keluarga pasien, yang mengaku ditahan secara administratif, sehingga tidak diperkenankan membawa pulang keluarganya yang telah sembuh sebelum melunasi tagihan biaya perawatan.

“Awal pertama kali masuk, pihak rumah sakit sudah mengetahui bila pasien menggunakan BPJS yang sedang diurus berkasnya. Bahkan kami juga sudah memberi jaminan sebesar 18juta,” ungkap,”Saukani.

Menyoroti hal tersebut, Ketum KWIP sekaligus owner Media Gerbang Sumatera dan Gerbang Indonesia, Deferi Zan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan bila pihak rumah sakit semestinya memperhatikan kondisi sosial, etika karena  ekonomi pasien yang merupakan peserta BPJS yang ditanggung biayanya oleh pemerintah daerah atau yang sering disebut PBI APBD.

“Hal ini sangat disayangkan, Rumah Sakit harusnya lebih humanis, dan tidak serta merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan.

Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas BPJS PBI, maka kebijakan dan pertimbangan etika sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” tegasnya.

Lanjut Deferi hal ini sudah kerap terjadi di masyarakat miskin padahal pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan pihak BPJS dan pemerintah sudah membayar sesuai dengan MOU dengan pihak terkait, kalau masalah keterlambatan setengah hari seharusnya pihak BPJS Lampung Utara masih ada kebijakan bukan malah mempersulit warga miskin yang benar benar tidak mampu,” ujarnya.

Padahal saya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait tapi tetap dengan jawaban yang tidak ada kepastian,” pungkasnya. (**/red)