Tahanan Kabur, Bidpropam Polda Lampung Memeriksa Petugas Rumah Tahanan

0
85

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Buntut tahanan kabur, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung memeriksa petugas Rumah Tahanan Barang Bukti (Rutan Tahti).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Bidpropam Polda Lampung tengah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Tahti.

“Jadi dari Bidpropam Polda Lampung tengah memeriksa para petugas yang berjaga tersebut,” kata Umi saat diwawancarai di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Rabu (6/12/2023).

Saat ditanya apakah ada keteledoran atau kelalaian dalam kaburnya tahanan itu, Umi mengaku belum bisa menyimpulkan.

Dia memastikan petugas yang lalai akan dijatuhkan sanksi secara internal.

Umi menerangkan, empat tahanan narkoba itu kabur melalui jeruji kamar mandi dari sel 7.

Berdasarkan rekaman CCTV, mereka terlihat kabur lewat belakang.

Ia menjelaskan, petugas pada malam kejadian melakukan penjagaan seperti biasa.

“Sebelum kejadian, pengamanan seperti biasa. Dimana pada pukul 01.30 WIB petugas melakukan penjagaan piket tahanan,” beber Umi.

Petugas memeriksa tahanan kembali sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu ada tahanan yang memberi tahu petugas jaga bahwa ada empat tahanan yang tidak berada di kamar selnya.

Polisi menemukan dua jeruji besi yang rusak karena digergaji.

Umi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan penyelundupan gergaji besi ke sel tahanan.

“Apakah memang menyelundupkan atau bagaimana, kami akan selidiki kembali,” sebut Umi.

“Kami temukan ada tiga alat, yakni gergaji besi dan dua potongan besi,” tambahnya.

Umi juga belum bisa memastikan apakah keempat tahanan yang kabur itu merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ia kembali meminta keempat tahanan itu untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan informasi, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kg sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg). (**/red)