Bandar Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pada tahun 2018 ini, tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung sudah bisa diterapkan.
Tambahan penghasilan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN.
Menurut Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat ini skema tambahan penghasilan itu masih dibahas oleh Pemprov. Skema tambahan penghasilan ASN ini sesuai dengan arahan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 8 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan ASN.
“Tambahan penghasilan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN. Tahun 2018 ini kita lakukan karena ada beberapa item yang harus kita koreksi,” ujarnya, Selasa (13/3) kemarin.
Menurut dia, ada dua poin utama yang jadi bahan pertimbangan untuk penambahan penghasilan ASN. Yang pertama disiplin kerja yakni absensi melalui finger print. Kedua adalah beban kerjanya.
“Saya meminta setiap kepala satuan kerja untuk memperhatikan capain kinerja karena indikator penilaian capaian kinerja itu harus terukur. Sebab yang mengetahui itu kepala satuan kerja masing-masing. Dia yang melihat bagaimana kinerja dari eselon 3, eselon 4 dan staf,” jelasnya.
Menurut Hamartoni, untuk memberikan tambahan penghasilan, indikator penilaian capaian kinerja itu harus terukur. Oleh karenanya ia meminta setiap kepala satuan kerja untuk memperhatikan hal tersebut.
Untuk masalah besaran penghasilan yang akan bertambah, ia mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya tidak mengubah besaran nominal, tetapi mengubah cara mendapatkan penghasilan itu. (lipsus)