Lampung Utara,buanainformasi.com – Semakin maraknya pelaku penyalah gunaan Narkoba, ditahun ini sebanyak 64 orang tersangka kasus Narkoba telah berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura).
Jumlah tersebut, berdasarkan data yang disimpulkan pihak Kepolisian sejak Januari hingga Agustus 2015 lalu.
Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy mengatakan, jumlah tersangka kasus Narkoba yang ada itu diperkirakan akan terus meningkat hingga penghujung tahun mendatang. “Jumlah tersangka diperkirakan terus bertambah hingga Desember 2015 mendatang,” ujarnya, Selasa (15/9/15).
Dijelaskannya, kesemua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar dan pemakai Narkoba yang acap kali berkeliaran di Lampura.
Dan nantinya, kesemua tersangka akan dikenakan pasal 112 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Mereka akan dihukum sesuai dengan pelangaran yang dilakukan,” ucapnya.
Selain mengamankan 64 orang tersangka, tambah dia, Satuan Norkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya Ganja seberat 2,7Kg, Putau dua suntikan, Ektasi satu setengah butir, dan Shabu 24,9 gram. (K/BS)