Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum Soal Dugaan Pungli PTSL, LSM GMBI Mendesak Pemkab Tanggamus Segera Lakukan Tindakan Nyata danTegas

0
593

Tanggamus, BITV – Sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari Kabag Hukum Kabupaten Tanggamus terkait Peraturan Pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang Kecamatan Limau guna melegalkan dugaan pungli pembuatan sartifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu.

Hal itu berawal ketika saat bulan November 2018 yang lalu, Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tanggamus, mempertanyakan Legalitas Peraturan Pemekonan tersebut ke Bagian Hukum Tanggamus. Kedua Lembaga tersebut membawa copian Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang Kecamatan Limau dengan menyertakan SKB 3 Menteri dan Perbub No 17 tahun 2017 tentang PTSL.

Saat itu, Tim AJOI diterima langsung oleh Kasubag Hukum, Andi Kholil dan Kabag Hukum, Arif Rakhmat di ruang kerjanya. Dan pada saat itu juga mereka berdua selaku Kabag dan Kasubag menjanjikan akan mempelajari dan akan meminta peraturan pemekonan Pekon Ketapang yang asli ke pihak Pekon Ketapang.

Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait status legalitas Peraturan tersebut. Hal itu terungkap saat Tim AJOI Tanggamus dan LSM GMBI Distrik Tanggamus mendatangi Kantor Kasubag Hukum Kabupaten guna mempertanyakan hal itu. Dan mirisnya, Kabag Hukum dan Kasubagnya terkesan melemparkan tanggung jawab ke bagian lain.

“Sepanjang yang aslinya belum ada, saya tidak bisa buat statement, karena yang kamu orang bawakan foto copinya. Kami sudah menghubungi melalui telpon. Seharusnya kan ke Tapem (Tata Pemerintahan) karena merekakan koordinasinya, kami kan hanya bagian Hukum kalau koordinasi dan konsultasi baru kita kalau masalah aturan bertentangan engak dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Arief Rahman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/1/19)

Dia melanjutakan bahwa, Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dan dia sudah mendelegasikan ke Kasubagnya sebab hal itu masuk topoksinya. Menurutnya, permasalahan tersebut tahun 2017, sedangkan dia pindah ke Kasubag Hukum Kabupaten Tanggamus di bulan Juni tahun 2018.

“Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada, adapun yang Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu masih Rancangan saya belum liat aslinya, karena tertulis masih Rancangan,”jelasnya.

Arief Rakhmat menambahkan, subtansinya tergantung isinya, oleh sebab itu dia mau melihat yang asli terlebih dahulu.

“Sah atau tidaknya kita liat dari faktanya, inikan foto copi dan untuk mendapatkan Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang yang asli, kami meminta kiranya LSM GMBI membuat surat tertulis,biat kita ada dasarnya untuk menindaklanjuti,”tandasnya.

Diwaktu yang sama Kasubag Hukum Tanggamus Andi Kholil menjelaskan bahwa, dia telah menelpon Camat Limau melalui Kasi Pemerintahan supaya mengundang Kepala Pekon Ketapang untuk menghadap ke kantornya, namun,belum juga berkesempatan datang kekantornya.

“Kemarin itu sudah saya upayakan, cuman kami inikan sulit juga, kami inikan lagi sibuk dan bisa dilihat sendirikan. Sebetulnya mau kita datangin itu. Sekarang ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 23.jadi,Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, muncul tanya atas penegakan hukum di Kabupaten setempat. Salah satu yang saat ini mencuat dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.

LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.

“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018.

Amroni menuturkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.

“Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp1.500.000/Buku,” tandas Amroni (red/*)