Lampung Utara, buanainformasi.com – Pada berita sebelumnya diketahui Dinas Perhubungan Kab Lampung Utara telah dilaporkan DPC POSPERA ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait dugaan ketidakpastian dan kejelasan tentang setoran koordinator parkir yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nampaknya belum ada kepastian hukum hingga kini.
Hari ini kembali Ketua DPC POSPERA Juaini Adami angkat bicara, hal ini dikatakanya dengan buanainformasi via ponsel selularnya, Sabtu (21/7/2018).
Juaini Adami mengatakan, belum adanya kepastian hukum tentang hasil dari laporanya dengan kejaksaan negeri kotabumi, tentunya dirinya akan mengambil langkah-langkah lain dan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung nantinya apabila tidak ada kepastian hukum.
“Namun tentunya kami tetap akan selalu koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri kota bumi dulu nantinya, sudah sampai manakah hasil dari penelisikan kejaksaan tentang laporan kami,”jelas Juaini.
“Sepengetahuan saya langkah pemeriksaan belum dilakukan oleh kejaksaan, jadi menurut saya bahwa keterangan Kadis Dishub yang sudah diperiksa atau mereka sudah secara prosedural,itu atas jawaban mereka bukan dari kejaksaan,”kata Juaini.
Juaini akan terus mendorong pihak kejaksaan agar segera bertindak, jika hal ini dibiarkan apa mau jadinya Lampung utara ini, kalau setiap laporan masyarakat hanya di telan mentah saja, tidak ada kepastian hukum.
“Dasarnya jelas kok, bila sulit untuk dibuktikan kami siap mengawal team kejaksaan untuk turun atau memanggil setiap koordinator parkir, berapa mereka sebenarnya setor,dan dibahas secara gelar perkara sesuai amanah UU Nomor 20/2001 setiap laporan masyarakat harus di adakan gelar setelah 30 hari surat masuk,”urai Juani.
Ditemui secara terpisah,Kapala Dinas Perhubungan Basirun tak bergeming sedikitpun tentang apa yang sudah dilaporkan oleh Ketua DPC POSPERA di kejaksaan negeri kota bumi, terkait tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.Sila-silakan saja,jelas basirun saat itu via ponselnya.
“Biarin saja, yang perlu juga diketahui sedikit saja gambaran, setelah kami terangkan dengan kejaksaan,apa yang diwajibkan dengan kami sudah terpenuhi,kalaupun tidak terpenuhi, mungkin saja kami salah atau keliru,”ujar Basirun.
Untuk sementara pihak kejaksaan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi mengenai prihal laporan tersebut. (gn/red)