Take Over Dengan Aplikasi Palsu, Oknum Pengacara Lampung Diamankan Polisi

0
77

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Oknum pengacara di Lampung berinisial DC ditangkap jajaran Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung atas dugaan take over dengan menggunakan aplikasi palsu.

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung IPTU Saidi Jamil mewakili Kapolresta mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum pengacara DC beserta tiga orang komplotannya.

“Benar kami telah mengamankan empat orang tersebut, satu di antaranya oknum pengacara berinisial DC dan saat ini telah kami tahan,” ujarnya depan kantor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/12/2023).

Polisi berhasil menciduk keempatnya dua pekan lalu di rumah masing-masing.

Komplotan pencurian tersebut dengan modus take over mobil Mitsubishi Pajero Hitam berplat BE 1929 YH.

Komplotan ini beraksi dengan menggunakan aplikasi pembiayaan leasing palsu.

“Korban atas nama Safrans Eduardo yang bekerja di BUMN merupakan warga Kedaton Kota Bandar Lampung,” kata IPTU Saidi.

Polisi mengamankan keempat pelaku tersebut setelah mendapatkan laporan dengan surat polisi.

LP/B/1664 / XI / 2023 / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 November 2023.

Pelaku berinisial yakni DC, DL, AT dan Di.

“Penangkapan keempat orang tersebut kami ciduk dari pengembangan satu tersangka hingga semuanya ditangkap,” kata IPTU Saidi.

Pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap komplotan tersebut.

Pelaku ini modusnya melakukan take over atau menggantikan kepada pihak lainnya dengan menggunakan aplikasi palsu.

“Jadi padahal dokumennya mobil itu lengkap ada BPKP dan STNK aslinya,” kata IPTU Saidi Jamil.

Oknum pengacara DC ini modusnya menyiapkan mobil dan kemudian ada tersangka yang lainnya.

“Ada tersangka yang menyiapkan dokumen palsu, GPS hingga duplikat kunci kontak,” kata IPTU Saidi Jamil.

Saat ditanya ada berapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), IPTU Saidi mengatakan, pelaku baru satu TKP melakukannya.

“Jadi oknum pengacara bersama komplotan ini melakukan take over Rp 175 Juta,” kata IPTU Saidi.

Pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) satu orang berinisial AI.

Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (**/red)