Mesuji, buanainformasi.com – Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,Lampung, menolak Dana Desa (DD) tahun 2018.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat APDESI Kecamatan Way Serdang nomor 140/001/APDESI/MSJ/III/2018 yang ditujukan kepada Menteri Desa, cq. Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurut Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Way Serdang, Sujoko, bahwa kades merasa tidak nyaman lagi karena adanya beberapa oknum dari kepolisian yang mengatasnamakan tim tipikor yang datang menakut-nakuti dan mencari-cari kesalahan kades.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Way Serdang, I Komang Sutiaka, bahwa penolakan tersebut disebabkan Kepala Desa merasa khawatir tentang pelaksanaan dana desa, akibat tim tipikor mendatangi dan bertanya-tanya langsung kepada Kepala Desa.
“Padahal sudah ada payung hukum yakni nota kesepahaman antara menteri desa, menteri dalam negeri dan kapolri tentang pengawasan dan pencegahan pelaksanaan dana desa. Dalam hal monitoring dan evaluasi pihak kecamatan sudah melibatkan kapolsek, danramil, babinkamtibmas, babinsa, pendamping desa dan pendamping ahli, seharusnya tim tipikor cukup menanyakan kepada kapolsek dan babinkamtibmasnya,” ucap I Komang, dilansir dari suarapedia.com,Jum’at (9/3).
I Komang melanjutkan, tahap awal pengawasan ada pada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melekat pada Inspektorat Pemkab Mesuji. Ketika masih dalam pengawasan inspektorat Aparatur Penegak Hukum (APH) tidak boleh langsung masuk.
“Semua pelaksanaan dana desa kami laporkan kepada inspektorat selaku aparatur pengawasan internal pemerintah. Kalau ada tindak pidana korupsi seharusnya tim tipikor tanya dulu ke inspektorat sebab kalau masih dalam pengawasan inspektorat kan tidak boleh APH masuk. Mekanismenya kalau ada temuan dari inspektorat, maka pihak pelaksana (kepala desa – red) harus melengkapi dalam waktu 60 (enam puluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti maka APIP melapor kepada APH. Kalau ada temuan langsung dipanggil / di comot maka akan banyak kepala desa masuk bui,” tegas I Komang. (lampungsai.com)
Sementara itu, Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho, S.Ik membantah jika ada anggotanya yang sengaja mencari-cari kesalahan kepala desa. Hal ini terkait pernyataan Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang yang menolak dana desa dengan alasan takut didatangi Tipikor Polres Mesuji.
“Tidak ada anggota Tipikor yang sengaja menakut-nakuti kepala desa. Kami tidak pernah mencari-cari kesalahan.Semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan dan juklak juknis yang berlaku,” tegasnya,dilansir dari be1lampung.com, Kamis (8/3).
Ditanya terkait adanya pernyataan dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa kasus yang menimpa Kades Rejo Mulyo, Narto, hanya administratif, Kapolres yang hobi berolahraga ini mengatakan bahwa kesalahannya bukan hanya administratif, melainkan adanya potensi kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tentang Anggaran Dana Desa, terbukti bahwa kades rejo mulyo yang sekarang ditahan oleh Polres Mesuji melakukan penyelewengan dana desa sebesar 121.249 juta, bukan seperti yang disampaikan pihak Apdesi maupun Bupati yang dalam suratnya kepada Kementerian Desa kerugian hanya 14.500.000 Rupiah”, jelasnya. (lipsus)