Pesawaran, Penacakrawala.com – Usaha penambangan emas ilegal di Desa Bunut Tempel Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, diduga merusak lahan area tanah milik negara.
Pasalnya proses penambangan yang menggunakan peralatan jenis glondong dan juga tong ini menggunakan obat keras sejenis merkuri putas juga kapur serta air keras, yang tentunya membahayakan dan limbah pembuangannya berdampak pada area sekitar hingga menyebabkan tumbuhan mati.
Diketahui tambang tersebut milik Saudara Bahri yang kesehariannya tambang tersebut terus beroperasi hingga menyebabkan lahan milik Kemenkumham menjadi rusak.
Tak hanya itu, diduga tambang milik saudara Bahri tergolong ilegal lantaran tak mengantongi izin. Mirisnya, sebagian besar pemilik tambang emas ilegal ini dicover oleh oknum yang sifatnya terselubung. Tentunya hal seperti ini tidak dibenarkan, dan di khawatirkan kejadian yang ada di penambangan emas ilegal di wilayah Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak akan menimpa serupa di tambang emas ilegal di Desa Bunut Tempel.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan aparat penegak hukum bersama dinas terkait untuk memproses maraknya tambang-tambang ilegal yang dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa akibat kecerobohan pemilik tambang yang hanya mengutamakan kepentingannya tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. (arman)