Tangan Kanan Jaringan Fredy Pratama Di Tuntut Hukuman Mati

0
94

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tangan kanan Fredy Pratama dituntut hukuman pidana mati.

Orang kepercayaan gembong narkoba jaringan internasional itu bernama Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Kif.

Kif dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/1/2024).

Kif berperan sebagai operator kurir di wilayah penyeberangan Lampung-Jawa.

Semua pergerakan kurir jaringan Fredy Pratama dalam mengedarkan narkoba di titik tersebut dikendalikan oleh Kif.

Salah satunya adalah kurir spesial Andri Gustami.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu juga mendapatkan tuntutan mati dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, Jumat (2/2/2024).

Menurut jaksa, berdasarkan bukti, kesaksian, dan fakta persidangan lainnya, Kif terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Kif dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami juga dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum, Kamis (1/2/2024).

Andri Gustami adalah kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Pasalnya, peran Andri Gustami adalah meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan jabatannya yang saat itu sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (**/red)