Lampung Timur, buanainformasi.com-Banyaknya isu yang beredar dari kalangan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), terkait sikap lembaga DPRD yang notabenenya adalah wakil rakyat ,terkesan masih sembunyi – sembunyi dalam pembahasan anggaran dengan Dinas Instansi,yang dilaksanakan secara tertutup. Senin,(18/04/2016)
Seharusnya DPRD melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bukannya membodohi masyarakat, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.
Seperti yang dikatakan oleh Fauzi Ahmad seorang Aktivis Lamtim, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, berbunyi : Pasal 4 ayat (1 ) setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.(2) setiap orang berhak (a) melihat dan mengetahui informasi publik.(b) menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
“Seharusnya DPRD juga mendukung koleganya sebagai pembuat undang-undang, bukannya menutup-nutupi. Sehingga kami sebagai masyarakat tidak bertanya-tanya ada apakah gerangan dengan lembaga yang terhormat itu? Rapat pembahasan realisasi anggaran bersama instansi pemerintah kok tertutup untuk umum? Bahkan mengerahkan anggota Pol PP untuk menjaga pintu dan melarang yang hendak masuk” ujar Fauzi.
Taufik Gani, anggota Pansus LKPJ mengatakan, “Kami bersifat terbuka, silahkan saja hadir dan ikuti” bantah Politisi Partai Demokrat itu .
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ Gunawan, yang mengatakan rapat pembahasan tersebut di buka untuk umum.
“Kenapa tidak lapor dengan ketua? Silahkan masuk saja rekan-rekan wartawan dan LSM, nantinya juga akan kita paripurnakan.” ujar Politisi PDIP usai rapat pembahasan siang kemarin. (Arif)