Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Bayi dari korban perdagangan anak modus pekerja seks komersial (PSK) di Bandar Lampung direbut paksa oleh pihak muncikari.
Selanjutnya mucikari tersebut menjual bayi usai dilahirkan korban dan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil dapatkanya.
Adapun, sosok muncikari tersebut adalah jaringan AR (28) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang disinyalir sebagai otak dari kawanan ini.
AR bersama rekannya, AF (21), warga asal Bumi Waras, Bandar Lampung dan AS (33), warga Kedamaian Bandar Lampung diketahui sudah diamankan beberapa waktu lalu oleh satuan Polresta Bandar Lampung.
Pengungkapan adanya pengambilan dan penjualan bayi korban perdagangan anak oleh sosok muncikari diungkap oleh korbannya sendiri.
Saat kejadian itu terjadi, korban masih berstatus di bawah umur.
Dan baru-baru ini, usai ditangkapnya jaringan muncikari tersebut, akhirnya korban akhirnya berani memberikan keterangan.
“Bayi yang baru dilahirkan di tempat persalinan itu langsung dijual oleh ketiga muncikari. Saat ini bayi tersebut sudah berusia tiga bulan,” kata pengacara korban, Randy Pratama, Kamis (20/6/2024).
“Bayi tersebut dijual kepada salah satu warga di Bandar Lampung,” lanjut dia.
Ia bilang, status bayi tersebut saat ini sudah kembali kepada korban.
“Dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada korban,” jelas dia.
Diketahui, sebelumnya Tribun Lampung memberikan pemberitaan pengungkapan jaringan muncikari ini oleh Polresta Bandar Lampung.
Dalam modusnya, muncikari menjual korban kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi daring.
Nilai harga yang ditawarkan untuk sekali layanan bisa mencapai Rp 2 juta.
Nilai itu bergantung dengan lokasi yang ditawarkan, hingga proses tawar menawar dari lelaki hidung belang.
Dengan harga yang sebesar itu, lanjut Dennis, masing-masing tim mucikari tersebut mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu. (**/red)