BUANAINFORMASI.COM – Pasangan suami istri Mesrani (21) dan Ana Sulistiawati (20) warga Desa Umanagung, Kecamatan Bandar mataran, Lampung Tengah. Menagis saat digelandang ke kantor polisi ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur. Kamis (29/9).
Kedua pasturi itu ditangkap anggota reskrim Polres Lampung Timur karena telah membuang bayinya sendiri yang masih berumur 2 hari di pinggir Jalan Lintas Timur(Jalinpantim) Purbolinggo Lamtim beberpa hari yang lalu.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno kedua nya (suami istri) tega membuang bayi kandung nya beralasan malu dengan masyarakat karena baru menikah sudah melahirkan.
Lanjut Kapolres meskipun berdalih apa pun kedua warga Lampung Tengah itu tetap melakukan tindakan kriminal dengan melangar pasal 305 junto 307 dan UU No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga pelaku bisa dijerat hukuman penjara minimal 5,6 tahun penjara, “ini merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi, jika si jabang bayi tidak ditemukan oleh warga bisa-bisa meninggal Dunia”,Kata AKBP Harseno.
Sementara itu saat di PPA Mesrani dan istrinya Ana mengaku nekad membuang bayi kandungnya karena takut malu pada masyarakat karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan kami diluar nikah, “ya kami sebelum menikah istri saya sudah hamil dengan saya,sementara kami baru menikah 3 hari istri saya melahirkan”,kata Mesrani.(Riswanto)