Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua dari tiga pembobol 12 minimarket di Provinsi Lampung.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial Ti masih diburu polisi.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Fernando Siburian dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024) mengatakan, para ini beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Adapun dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), warga Kelurahan Pesawahan, Kota Bandar Lampung.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Yamaha Jupiter Z hitam tanpa nomor polisi.
Kemudian kunci nomor 8 yang digunakan untuk membuka baut atap minimarket.
Adapun minimarket yang jadi sasaran yakni Alfamart Kalibalok, Kedamaian, Kedaton (belakang Cosmo), Citraland, dan Campang.
Lalu Alfamart Umbul Kunci, Enggal (2 kali), Pasir Putih Panjang, Morotai (samping Hotel Asoka), Alfamart Ir Sutami, serta di Rangai, Lampung Selatan.
Ipda Fernando mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan naik ke atas plafon toko lalu membuka baut atap dan masuk ke dalam toko.
“Jadi para pelaku ini lebih dulu naik ke atas plafon toko, kemudian membobol minimarket dengan cara membuka baut dengan kunci 8 dan masuk ke dalam toko,” ujarnya.
Tiap beraksi, menurut Fernando, dua pelaku masuk ke dalam toko dan satu orang menunggu di luar mengendarai motor Jupiter hitam tanpa nomor plat.
Untuk barang yang diambil biasanya rokok, sabun cuci muka, sikat gigi, dan lainnnya.
Fernando mengatakan, kawanan pelaku mengincar minimarket yang sepi untuk dibobol.
“Sasarannya Alfamart atau minimarket yang tidak terlalu dijaga dengan situasi sepi atau jauh dari keramaian,” tuturnya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap Ponidi dan Sandi berdasarkan laporan dari Restu (29), karyawan Alfamart.
Pelaku Ponidi ditangkap di rumahnya, pada 26 Agustus lalu.
Saat akan dilakukan penangkapan, Ponidi terpaksa didor Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung karena berupaya kabur.
Pelaku ditembak petugas pada bagian betis sebelah kanan.
Kemudian selang dua hari, pelaku lainnya yakni Sandi Firmansyah ditangkap polisi.
Sementara satu rekannya berinisial Ti maish dicari.
“Polisi sudah mendata dan tahu posisi keberadaannya pelaku Ti dan segera akan kami tangkap,” imbuh Fernando.
Para pelaku merupakan residivis dengan kasus curat yang sama.
Kawanan ini telah beraksi dari Juni dan baru ditangkap akhir Agustus ini.
Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Menurut penuturan Ponidi, barang-barang yang dicuri dari minimarket itu lalu dijual untuk modal main judi online (judol) slot.
“Jadi barang-barang yang saya ambil lalu dijual ke Kampung Dalam dan dibuat foya-foya, makan sehari-hari, dan main judi online slot. Tidak untuk beli sabu,” tutur Ponidi.
Ia mengatakan, saat beraksi dirinya masuk bersama satu rekannya.
Dan tiap beraksi, mereka selalu mengambil CCTV.
Untuk targetnya sendiri adalah minimarket yang tidak dijaga atau sepi dari keramaian.
“Kami menggambar tempat kejadian perkara dulu, sehari saja dan barulah malamnya kami langsung beraksi,” imbuhnya.
Ponidi menyebut, hasil dari mencuri lalu dibagi tiga orang.
Biasanya hasil curian dari satu kali beraksi mencapai Rp 20 jutaan.(**/red)