Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Jambret

0
541

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) berhasil meringkus pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan bernama Ismail (29) warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran yang merupakan komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus operandi jambret.

“Para pelaku tersebut mencari sasaran menggunakan sepeda motor, setelah mendapat sasaran, pelaku mengikuti kemudian memepet dan merampas tas atau handphone yang dipegang korban,” kata dia, (18/5/2018).

Menurut Harto Agung, tersangka sudah lebih dari 8 kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Bandar Lampung dengan korban para kaum wanita yang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil kejahatan itu dijual untuk berfoya-foya.

Kompol Harto Agung menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihaknya juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban penjambretan untuk segera melapor ke Polsek TKT ataupun ke Polresta Bandar Lampung. (*)