Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Grebeg Judi Sabung Ayam

0
467

Way Kanan, buanainformasi.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu menggrebeg arena judi sabung ayam di Talang Sirum KM. 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil menangkap satupun orang yang terlibat dalam perjudian itu.

Petugas hanya berhasil menyita barang bukti, seperti empat ekor ayam jago dan satu set dadu sinter berikut lapaknya dan uang Rp. 24.000,00. Selain itu, Petugas juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi, melalui kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri.

Hal itu, kata Kasat Reskrim , karena pelaku terlebih dulu mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian petugas berusaha melakukan pengejaran .

 

“Karena sudah kabur duluan, mereka berhasil lolos dari kejaran petugas. Dari lokasi kita hanya mengamankan barang bukti berupa berupa 15 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek, dadu sinter berikut lapaknya, 4 ekor ayam jago dan uang Rp. 24.000,00 yang ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (08/03).

AKP Yuda Wiranegara menerangkan, penggerebekan bermula dari laporan warga. Jajaran Polsek Blambangan Umpu, yang dipimpin langsung Kompol Feri Anda Eka Putra, S.H, kemudian melakukan penggrebekan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi, kini ada di Polsek Blambangan Umpu. Petugas kini melakukan pendataan serta pengembangan kasus ini,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil di sita 15 (lima belas) Unit kendaraan bermotor, dadu sintir dan lapaknya serta uang sebesar Rp.24.000 4 (empat) ekor ayam jago, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun.(*)