Tekab 308 Waykanan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rel KA.

0
1164

Waykanan, buanainformasi.com-Tiga orang dari enam pelaku pencurian rel kereta api baru dan bekas, yang tengah beraksi melakukan pencurian, berhasil di ringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab 308) Kepolisian Resort Waykanan Lampung.Sabtu (23/01/2016)

Ketiga pencuri yang berhasil di ringkus itu adalah Supriyanto (47) warga Kampung Kalipapan Negeri Agung, Made Nyanyi Hastawan alias Kadek (43) dan Imam Prapto (33) keduanya warga Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara.

Saat di konfirmasi diruang kerjanya, Waka Polres Waykanan Kompol Henggar Teguh Wahono, SH. didampingi Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP. Hi. Sahril Paison, SH., membenarkan adanya penangkapan pencuri rel kereta api tersebut, pada hari Kamis (21/01) sekira jam 21.00 Wib waktu setempat. Tersangka dan barang bukti hasil curian, telah diamankan di Mapolres Waykanan. Penangkapan itu berhasil dilakukan Polres Waykanan, berkat adanya informasi dari warga yang melaporkan bahwa adanya tindak pencurian di jalur II PJKA KM. 143 Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Waykanan (22/1).

“Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 3 pelaku dilokasi kejadian, Sementara 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Indentitas pelaku sudah diketahui. Ke tiga pelaku yang buron, yakni KS dan GM warga Kampung Kalipapan Negeri Agung Waykanan sedangkan GD warga Tulung Buyut Lampung Utara, saat ini masih dalam pengejaran.” ujar Henggar  Waka Polres Waykanan.

Penangkapan bermula dari informasi  masyarakat  yang melihat adanya beberapa orang yang diduga melakukan pencurian rel kereta api dengan memotong dan memindahkan rel tersebut ke semak-semak. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP. Hi. Sahril Paison, SH. memerintahkan Kanit Tekab 308 IPDA. Musakir beserta timnya untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian rel tersebut.

Agar penyergapan tidak dicurigai para pelaku, Tim Tekab yang di pimpin IPDA. Musakir, berjalan kaki hingga 2 Km menelusuri hutan dan perkebunan karet. Penyergapan yang berlangsung dramatis dalam situasi gelap dan hujan deras pada malam hari itu, akhirnya membuahkan hasil.

“Tekab 308 meringkus para pencuri dilokasi kejadian, beserta barang bukti 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Canter warna kuning nopol BE 9125 JE yang berisi 50 batang besi rel baru dan bekas hasil curian yang sudah dipotong-potong. Sedangkan tiga pelaku Ks, Gd dan Gm, berhasil lolos pada saat dilakukan penggerebekan karena situasi hujan deras dan gelap.” pungkas Henggar.

Sementara pengakuan tersangka Kadek yang juga pemilik mobil truck, mengatakan dirinya ditawarkan KS untuk mengangkut besi ke Bandar Lampung, dengan bayaran Rp. 2,5 juta. “Saya baru satu kali mengangkut besi rel ini. Saya ditawarkan oleh KS untuk mengangkut besi dengan upah 2,5juta, tapi saya tidak tahu kalau itu ternyata besi rel kereta api.” Ungkap  Kadek.

Ditempat berbeda, Kepala Stasiun KA Negeri Agung, Edi membenarkan telah terjadi pencurian besi rel kereta api di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung. Pihaknya mengetahui setelah mendapatkan informasi dari Banpolsek Negeri Agung.

“Benar, telah terjadi penangkapan pencurian besi rel kereta api sehari lalu. Lokasi kejadian di jalur II PJKA KM. 143, sekitar 4 km dari stasiun KA Negeri Agung. Tetapi saya belum tahu apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak.” kata Edi,

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media, kasus pencurian rel kereta api di Waykanan, bukan baru sekali ini saja terjadi. Diketahui, selain terjadi di Negeri Agung, kasus seperti ini juga pernah terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu dan Waytuba.

Ketiga pelaku yang berhasil tertangkap ini akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, (D/Basri)