Sumatera Utara, Penacakrawala.com – Seorang pria pengguna narkotika jenis ganja ditangkap petugas tekab Polsek Medan Baru dari Jalan Wiliam Iskandar Desa Kenangan baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/6/21).
Pria yang diketahui berinisial Z (31) warga Jalan Pancing Gang Ibu Kecamatan Medan Tembung ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi 2 (dua) amplop warna putih kecil yang berisikan ganja.
Pelaku ditangkap adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi peredaran narkotika,” kata Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (23/6/2021).
Bermodal laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5833 GQ dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penyetopan terhadap pelaku,” ucap Iptu Irwansyah.
Ketika petugas akan melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan petugas menemukan 2 (dua) amplop warna putih kecil berisikan ganja yang di pakai pelaku.
“Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru dan kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan AM Yamin Aksara seharga Rp. 20.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” pungkasnya.
Sumber : (*)
Editor : Melika