Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil ringkus pasangan suami istri dan satu rekannya pelaku curas.
Yakni DNR (22) dan FA (28), pasangan suami istri (Pasutri) warga kontrakan JI. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung.
Dan rekannya bernama DS (32) warga Kp Gunung Agung Way lunik Panjang Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan bahwa berawal Korban Sumidi, warga Kec Tanjung Sari Lampung Timur dengan LP/B/2601/X/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Dennis menyampaikan awalnya Pelaku inisial DNR (22), warga mengontrak di JI. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke diwilayah Panjang Bandar Lampung bersama beberapa wanita pemandu lagu.
Kemudian, selesai berkaraoke korban Suwandi mengantarkan pulang salah seorang pemandu lagu yaitu DNR ke sebuah kontrakan di Bandar Lampung dan kemudian DNR menawarkan untuk mampir guna beristirahat sejenak pada Kamis Tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 05.00 WIB di Jl. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung.
Saat sedang berada didalam kontrakan DNR tersebut tiba tiba didatangi oleh 3 orang yang salah satunya yakni FA yang mengaku suami dari DNR, kemudian memukuli korban dan mengancam korban akan membawa kerumah ketua RT dan mengarak korban keliling kampung.
“Korban sempat meminta damai dan menyerahkan uang sejumlah 3 juta rupiah, namun ternyata saat korban dipukuli pelaku mengambil uang korban didalam tas sebanyak Rp 24 juta,” kata Dennis pada ekspos di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu, 9 November 2022.




