Metro, Penacakrawala.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro mengungkap identitas bandar narkotika jenis tembakau sintetis yang ditangkap polisi, pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka dibekuk pada Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kasat, tersangka bandar tembakau sintetis atau sinte itu bernama Rama Rivanda Putra.
Tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga honorer dengan posisi staf TU di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
“Tersangka ini merupakan honorer pada salah satu SD di wilayah kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kasat, Senin (8/7/2024).
“Peran dia ini merupakan bandar sekaligus pengedar sinte yang menjual narkobanya melalui akun Instagram dengan modus mapping,” bebernya.
Ia menyebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 20 juta dengan mengedarkan sinte di Metro.
Hal itu dilakukannya dalam kurun waktu 4 bulan.
“Tersangka ini sudah berkecimpung menjadi bandar sekaligus pengedar kurang lebih selama 4 bulan terakhir. Tersangka mengaku meraup keuntungan total kurang lebih Rp 20 Juta dari jualan sinte itu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kasat menyebut, tersangka mendapatkan barang haran tersebut dari media sosial.
“Sinte itu didapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun bernama Iron,” paparnya.
“Dia beli dengan harga Rp 4 Juta per 50 R atau 50 gram. Dari pengakuannya, tersangka ini sudah 8 kali transaksi dengan pemilik akun bernama Iron tersebut,” tukasnya.
Ia menambahkan, 16 paket tembakau sintetis seberat 69,16 gram tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 50 ribu per paket.
“Dia jual dengan harga Rp 50 Ribu per paket melalui media sosial akun Instagram miliknya yang bernama Yamadipati@active,” lanjut dia.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro, dan kami masih melakukan pendalaman terkait dengan keterlibatan tersangka lainnya,” tutupnya.
Tersangka yang berprofesi honorer bernama Rama Rivanda Putra itu terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**/red)