Tepis Dugaan Ijazah Palsu, Calon Kepala Desa Penagan Ratu Nomor Urut 2 Berikan Klarifikasi

0
470

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Salah seorang calon kepala desa dilaporkan warga Desa Penagan Ratu karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Laporan tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polres Lampung Utara dan instansi terkait sejak tanggal 28 JuliĀ  dan 24 Agustus 2021 hingga tanggal 29 September 2021.

Menanggapi laporan tersebut, Taufik Calon Kepala Desa Penagan Ratu memberikan klarifikasi, dirinya membantah menggunakan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai kades dalam pemilihan serentak.

Ia menjelaskan, dirinya telah melakukan pendataan serta mendapat rekomendasi dari institusi pendidikan dan telah resmi maju dalam Pemilihan Kepala Desa Penagan Ratu. Dirinya bahkan sudah mendapat nomor urut 2 dari 4 calon yang maju dalam pilkades serentak di Kabupaten Lampung Utara.

Taufik menambahkan ia merasa dirugikan dengan kejadian tersebut dan akan membuat laporan balik kepada beberapa pihak yang ikut andil terkait adanya pencemaran nama baik atas dirinya. (red)