Terancam Hukuman Mati, Ajudan Pribadi Istri Ferdy Sambo Ditahan

0
234

Jakarta, Buanainformasi.tv – Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Namanya ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezir Pudihang Lumiu (Bharada) E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Sementara Brigadir RR diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap brigadir Yoshua.

Lebih lanjut, Andi Rian mengatakan Brigadir RR dijerat pasal dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati. Oleh karena itu, dia mengingat kepada pihak-pihak yang terlibat agar memberikan kesaksian dengan jujur.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri memeriksa 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022. (ci/red)