Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk netral menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Imbauan dilakukan melalui surat edaran ke satuan kerja.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada para ASN Dinas Pendidikan, termasuk juga pendidik dan tenaga kependidikan untuk netral menjelang pilkada,” kata Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hendarta, Rabu, (12/10/2022).
Hal tersebut dilakukan lantaran beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta daftar nama ASN di lingkungan Disdikbud yang diduga tidak netral lantaran mengantarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftar ke partai politik.
“Karena ada info ASN dari SMKN 5 Bandar Lampung yang menemani bacaleg daftar ke partai politik. Namun, setelah dicek ternyata bukan. Memang Bawaslu sudah minta data ke kami untuk lakukan pengawasan apakah ada ASN yang melanggar,” ujarnya.
Dia memastikan jika benar ada ASN yang melanggar hal tersebut, Bawaslu akan memberi tahu. “Jika terbukti, nanti kami minta Inspektorat untuk memproses. Dan bisa saja diberikan sanksi, namun memang semua melalui prosedur,” katanya.
Terpisah, Inspektur Lampung, Fredy mengatakan jika disiplin ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR hingga DPRD.
“Untuk sanksi sendiri bisa disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa. Itu pun jika memang terbukti adanya tindakan yang tidak netral,” ujarnya.(**/Red)