Terdakwa Adelia Putri Salma Di Vonis Lima Tahun Penjara

0
67

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri TanjungkarangBandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Kemudian terdakwa Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri TanjungkarangBandar Lampung.

Terdakwa Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Adelia Putri Salma yang kesehariannya sebagai selebgram, atau publik figur asal Palembang, Sumatera Selatan terbukti telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.

Suaminya, merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga pengedar narkoba dari Lapas tersebut.

Adapun, sabu yang diedarkan suami Adelia Putri Salma bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.

Wanita yang belakangan diberi julukan ratu narkoba itu, dikenakan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara yang menjeratnya.

Dari hasil penyidikan Polda Lampung gunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.

Nilainya sangat fantastis,yakni mencapai Rp 3,67 miliar.

Uang itu kemudian dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.

Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama. (**/red)