Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa Akbar Bintang Putranto akan melaporkan balik pelapor kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang putusan kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat (15/2023).
Adapun orang yang dimaksud Akbar Bintang Putranto adalah Yusar Riyaman Saleh, selaku pelapor atas perkara tipu gelap proyek di Lampung Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Akbar Bintang seusai ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (15/9/2023).
“Saya akan laporkan Yusar balik, dan perkara ini enggak akan selesai sampai di sini,” ujarnya saat keluar dari ruang sidang.
Sementara ibunda Akbar Bintang, Feni mengaku, sangat bersedih dengan perkara yang dihadapi anaknya.
Pasalnya, Feni menilai, bahwa anaknya tidak bersalah dalam perkara tersebut
“Ya sedih, karena Bintang enggak salah, itu aja perasaan saya,”
Feni pun mengaku bahwa dirinya sudah lelah dengan urusan perkara yang menyangkut anaknya.
Namun, kata Feni, dirinya sangat menginginkan agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya udah capek dengan urusan ini, tapi kalau diusut pasti pengen, Bupati iya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses pengungkapan kasus ini sendiri, Bupati Lampung Selatan dan istrinya pernah turut dihadirkan sebagai saksi sidang pada, Kamis (27/7/2023).
Namun dalam keterangannya, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Sementara terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku bahwa ia melakukan perbuatannya atas perintah Bupati. (**/red)