Terdakwa Kasus Korupsi Islamic Center Lampung Timur Dijatuhi 18 Tahun Penjara

0
492

Bandar Lampung, BITV – Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Tanjung Karang, kembali menggelar perkara korupsi pembangunan Islamic Center Lampung Timur, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari jaksa, yang menuntut ke 4 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah, Kamis (31/1).

Terdakwa Benny Purbaya, sempat menangis saat membacakan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim, untuk memelas agar mendapatkan keringanan hukumannya, setelah ia mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa untutk dirinya dan ke 3 rekannya, yaitu Mirsuan, Darmawan Erfan, dan Suhaimi Sanjaya.

Ke 4 orang terdakwa ini, disidangkan lantaran perbuatan mereka yang telah melakukan korupsi pada pembangunan Islamic Center, di Kabupaten Lampung Timur, pada tahun anggaran 2016 lalu, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai 1,2 milyar lebih.

Sebelumnya dari keterangan saksi yang didapat, dari tim pemeriksa yang dihadirkan, dijelaskan bahwa terdapat selisih kekurangan volume dalam bangunan Islamic Center tersebut, yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, dan adendum kontrak.

Jaksa pun akhirnya menuntut ke 4 terdakwa ini dengan tuntutan yang sama rata, yaitu dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, ke 4 terdakwa ini memiliki peran dalam perkara ini, yaitu terdakwa Mirsuan yang sebagai PPK kegiatan pembangunan Islamic Center, Suhaimi Sanjaya dan Beny Purbaya yang berperan menyiapkan nama – nama perusahaan peserta lelang proyek, dan Dharmawan Erfan berperan sebagai direktur PT Parosai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Sementara sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat 15 februari 2019 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (*)