Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

0
114

Jambi, Penacakrawala.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas Nur Huda, terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial MR. Nur Huda divonis bebas setelah majelis hakim menilai aksi pencabulan terdakwa tidak memenuhi bukti.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.

Sidang putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Rabu (4/10/2023) di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam amar putusan itu, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

Usai Nur Huda dibebaskan, majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim Rio Destardo

Vonis majelis hakim ini berbeda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jaksa, terdakwa bersalah serta mesti dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

“Ya ini tentu jelas jauh berbeda dengan tuntutan kita jaksa penuntut umum (JPU). Harusnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan penjara,” kata JPU Kejari Jambi, Dian dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).

Dian juga menyebut akan melakukan langkah kasasi atas vonis bebas yang diajukan hakim itu. Apalagi vonis bebas ini akan membuat korban kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Yang jelas kami sudah diperintahkan untuk mengajukan kasasi sama Pak Kajari, karena korban tidak mendapatkan keadilan,” ujar dia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2022 lalu. Terdakwa bernama Nur Huda diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan lidi yang ditujukan ke arah alat kelamin bocah itu hingga keluarga bocah itu melaporkan ke orang tuanya.

Kejadian itu dilakukan oleh terdakwa karena merasa terganggu suara si bocah saat dirinya sedang istirahat. Kesal, terdakwa pun mengarahkan lidi ke bagian alat kelamin korban.

Laporan atas dugaan pencabulan itu kemudian diproses polisi hingga akhirnya naik ke persidangan. Dalam putusan sidang kemudian hakim menyatakan terdakwa dibebaskan lantaran perbuatannya itu tidak memenuhi unsur pidana. (**/red)