Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek Di Lamsel Memohon Hakim Bebaskan Tuntutanya

0
162

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Akbar Bintang Putranto terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan gemetaran saat bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2023) .

Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan saat menyampaikan pledoi dengan bibir dan tubuh gemetar saat menyampaikan pledoinya di hadapan majelis hakim.

“Ini merupakan serangkaian proses hukum yang telah menjerat saya sebagai terdakwa,” ujar Akbar mengawali pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Yang mulia, tidak pernah ada dibenak saya bahwa saya insan yang diberi tuhan untuk menjalani ujian yang digariskan ini,”

“Takdir terbaik adalah takdir yang saya jalani, dan saya mencintai takdir ini. Yang mulia begitu lelah saya menjalani proses ini selama lima tahun,” sambungnya.

“Saya kurang bersyukur atas begitu nikmat oleh Allah SWT yang diberikan kepada saya,”

“Yang mulia pada saat harapan ini hampir setiap hari saya merasakan ketakutan. Saya menyadari atas kelalaian ini, saya harus bertanggung jawab,” beber Akbar.

Akbar mengatakan, dirinya merasa terpukul ketika karir profesional yang telah dibangun sejak bangku kuliah dengan integritas yang telah dijaga.

“Rasa hancur seketika, ketika saya menghadapi persoalan hukum ini. Yang mulia majelis begitu dahsyatnya guncangan mental yang saya dan keluarga saya hadapi,” katanya.

Ia pun mengakui besarnya guncangan mental dan serta orang terdekat juga terdampak persoalan hukum ini.

“Saya dibesarkan dari keluarga kecil yang sangat sederhana, orang tua saya berpisah”

“Sehingga saya sebagai anak sulung menjadi tulang punggung keluarga yang harus memastikan adik-adik saya mendapat kehidupan yang layak dan pendidikan yang terbaik untuk membahagiakan ibu saya,”

“Yang mulia majelis tahun ini juga adalah tahun bersejarah bagi saya, untuk menjadi pilihan hidup saya dan untuk bersama dengan saya,” tuturnya.

Akbarpun memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.

“Saya mengakui kelalaian ini, ini akan menjadi perjalanan hidup saya. Semua saya serahkan kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT,” kata Akbar.

Persidangan terdakwa Akbar juga dihadiri oleh ibu dan adiknya dan melihat langsung pledoi yang disampaikan terdakwa.

Sementara itu, Rusman Efendi, penasehat hukum Akbar Bintang Putranto mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada klien yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Rusman Efendi.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

“Menyatakan memerintahkan kepada pihak kepolisian mengembangkan kasus tipu gelap jabatan dan proyek yang melibatkan pejabat-pejabat di Lampung Selatan,” kata Rusman.

Ia mengatakan, pihak jaksa diminta agar merehabilitasi nama baik kliennya.

“Memerintahkan agar kliennya dibebaskan dari tahanan rutan, menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” tuntasnya. (**/red)