Terdakwa Lift Jatuh Di Sekolah AZ-Zahra Tidak Mengajukan Aksepsi Atas Dakwaan JPU

0
124

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa kasus lift jatuh di Sekolah Azzahra tidak mengajukan keberatan atau aksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU), Selasa (17/10/2023).

Sehingga, sidang bakal dilanjutkan Selasa (24/10/2023) pekan depan dengan agenda pembuktian.

Seperti diketahui, terdakwa Rahmad dituduh bersalah karena kelalaianannya telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan dua mengalami luka berat.

Sehingga, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 186 Permenaker No 8 Tahun 2020 jo Pasal 186 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Rahmad melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Tadi klien kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga minggu depan langsung dilanjutkan pembuktian,” ungkap penasihat hukum terdakwa Rahmad, Ari Sumarwono seusai persidangan.

Sementara Jaksa penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, pihaknya melampirkan sekitar 20 orang saksi guna pembuktian dalam perkara tersebut.

Menyikapi itu, Hakim Lingga setiawan menyarankan agar Jaksa memilah saksi demi efektifitas persidangan 

“Silakan Jaksa pilah pilih saksi secara patut, dan minggu depan agar menghadirkan 3 sampai lima orang saksi ke persidangan,”

“Dengan ini sidang dinyatakan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (24/10/2023) dengan agenda pembuktian,” pungkas Hakim Lingga. (**/red)