Terdakwa Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

0
99

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa pengedar sabu lintas provinsi dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Terdakwa bernama Muhammad Nafi Dahlan itu ditangkap saat membawa sabu seberat hampir 2 kilogram, tepanya 1.950 gram. 

Nafi merupakan sosok yang bertugas mengatur distribusi narkotika dari Lampung menuju wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Adapun sidang dengan agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Irma menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Muhammad Nafi Dahlan alias Nafi bin Dahlan dengan penjara selama 16 tahun,” bunyi tuntutan Jaksa.

Selain dituntut 16 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar.

“Menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” imbuh jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. 

Pihaknya akan memberikan bukti-bukti yang dapat meringankan tuntutan kliennya. 

“Yang pasti akan mengajukan pleidoi yang bisa meringankan klien kami,” ujar dia.

“Klien kami ini belum pernah dihukum. Dia juga berprilaku baik selama menjalani persidangan,” katanya lagi. 

Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Nafi Dahlan berperan mengatur distribusi narkotika dari Lampung menuju Bekasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Adapun terdakwa menjalankan bisnis haram tersebut setelah mendapat tawaran dari seseorang bernama Roy.

Pada April 2023, Nafi Dahlan kemudian menghubungi rekannya yang bernama Rohmatullah untuk kembali mencari orang guna mengambil sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian. (**/red)