Bandar Lampung, Penacakraawala.com – Terdakwa Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sadiyem, bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efi Yanto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (16/10/2023) siang.
Hakim menyatakan, terdakwa Toto Sutarto terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Toto Sutarto terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sadiyem.
Adapun korban Sadiyem tak lain merupakan bos dari terdakwa di tempat usaha parut kelapa yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu, Kedaton, Bandar Lampung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Efi Yanto saat membacakan putusan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian,” ujar hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Toto Sutarto yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tadi menyampaikan sendiri menerima atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim,” ujar penasihat hukum terdakwa Toto Sutarto, Tarmizi seusai persidangan. (**/red)