Terdakwa Sugiman Merupakan Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 83,83 Gram, Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara oOeh JPU Kejari Palembang

0
259

Sumsel, Penacakrawala.com – Terdakwa Sugiman yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 83,83 gram, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Sugiman, dengan hukuman penjara 12 tahun, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35, tahun 2009 tentang narkotik,” ujar JPU dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya Arizal SH dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Menurut kami tuntutan pada terdakwa Sugiman terlalu tinggi. Pasalnya terdakwa ini belum menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya, maka dari itu akan kita lakukan pembelaan nantinya,” ujar Rizal yang diwawancarai usai sidang, Rabu (15/9/2021).

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Palembang saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan Rajawali depan hotel 101 Palembang sekira bulan Juni 2021 silam.

Penangkapan pada terdakwa Sugiman dilakukan karena petugas mendapat laporan, bahwa terdakwa kerap kali melakukan transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, terdakwa Sugiman mengaku barang haram tersebut milik seorang bernama A (DPO) dengan harga sebesar Rp65.000.000.

Terdakwa Sugiman diminta A (DPO) untuk mengatang sabu-sabu seberat 83,83 gram pada seorang bernama Ojak (DPO) dengan janji diupah uang sebesar Rp3.000.000.

Dari pengakuan terdakwa Sugiman dirinya baru 2 kali menjadi Kurir Narkotika.

Pada transaksi pertama, dirinya berhasil mengantarkan dan diupah uang sebesar Rp3.000.000, sedangkan pada transaksi kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Palembang.

Source : Sripoku.com
Editor : Adee