Terekam CCTV, Pelaku Gasak Kotak Amal Mushola

0
84

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Seorang pencuri menggasak kotak amal di mushala Al Fattah di Jalan RA Basyid, Gang Gemilang II, Desa Fajarbaru II B, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Irwan (34) pengurus musala Al Fattah mengatakan, pelaku beraksi pada Senin (18/12/2023) pukul 15.23 WIB.

Pelaku terekam CCTV melancarkan aksinya sendirian dengan mengendarai Suzuki Shogun.

Ia datang dan sengaja mengelabui para jemaah musala yang akan menjalankan salat asar dengan cara ikut wudu.

Setelah situasinya dirasa aman, pelaku masuk ke dalam musala dan mulai beraksi.

Adapun pelaku hanya menggasak uang kertas yang ada di dalam kotak amal, tidak dengan uang logamnya.

“Jadi pelaku mengambil uang Rp 500 ribu di dalam kotak amal dengan merusak gemboknya,” jelas Irwan, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut kotak amal tersebut sudah dua bulan lamanya belum dibongkar.

“Sebenarnya dua hari sebelum kejadian kami pengurus musala akan membongkar uang infak, tetapi kejadian hilangnya kemarin sore,” kata Irwan.

“Jadi saya itu selepas pulang kerja lalu salat asar dan setelah selesai salat, lalu kok arah kotak amal berbeda dari posisi,” kata Irwan.

Pelaku merubah posisi kotak amal dan pas dicek sudah rusak gembok kotak amal tersebut.

“Dari rekaman CCTV bahwa pelaku ini bukan orang sini dan warga sekitar juga tidak tahu pelaku tersebut,” kata Irwan.

Musala Al Fattah sudah empat kali mengalami pencurian.

“Kami kemalingan sejak tiga tahun terakhir yakni pertama kali kemalingan barang musala yang diambil yakni ampli speaker,” kata Irwan.

Pencuri ambil kedua kalinya uang di kotak amal berjumlah Rp 1 Juta.

Ketiga kalinya uang infak Rp 300 Ribu raib dan keempat yang baru saja hilang Rp 500 Ribu dari dalam kotak amal.

Warga belum dilaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pihaknya secepatnya akan melaporkan ke kantor Polsek Jati Agung.

Takmir musala Al Fattah, Sohri Rahmat Ali mengatakan, pihaknya segera akan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Kami masyarakat geram dengan pelaku yang melancarkan aksi pencurian tersebut,” kata Sohri.

Ia mengatakan, pelaku tersebut sudah dewasa dan harus mendapatkan hukuman pidana. (**/red)