Tergiur Gaji 5 Juta Perbulan, Enam Wanita Jadi Korban TPPO

0
106

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tergiur gaji Rp 5 juta per bulan di Malaysia, enam orang di Lampung jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, enam korban TPPO di Lampung tersebut tergiur mendapatkan uang Rp 5 Juta per bulan atau 1.500 ringgit Malaysia. 

“Modus pelaku mengajak para korban ini dengan gaji yang akan didapatkan setelah bekerja di Malaysia Rp 5 juta per bulannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (10/11/2023). 

Para korban yang hendak dibawa ke negeri jiran Malaysia dengan modus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yakni empat orang wanita warga Lampung Utara, TS (33), Ag (33), FA (39), dan Ro (39). 

Dua wanita korban lainnya yakni NY (35) warga Kabupaten Way Kanan dan AW (39) warga Muaro Jambi. 

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku IPS warga Lampung Tengan pada awal November 2023 merekrut enam korban tersebut. 

Enam orang korban tersebut direkrut untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.500 ringgit atau Rp 5 juta per bulan. 

“Jadi pelaku ini selain merekrut, memberi bantuan korban untuk pembuatan pasport,” kata Kombes Pol Umi.

Pelaku juga membantu memenuhi persyaratan administrasi keenam korban. 

Pelaku ini juga memberikan uang saku kepada keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp 1 Juta per orangnya. 

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku diamankan. 

“Jadi pada 7 November 2023 personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sebuah rumah di Dusun V, RT 1, RW 1, Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga untuk tempat penampungan bagi enam korban CPMI tersebut,” kata Kombes Pol Umi. 

“Setelah polisi datang dan betul ada 6 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke Malaysia sedang berada di rumah pelaku,” kata Kombes Pol Umi. 

Pelaku tersebut akan memberangkatkan enam CPMI melalui jalur darat dan jalur udara.

Korban berangkat mulai dari Lampung Tengah lalu ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Para korban rencananya diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Tangerang dan turun di Kuala Lumpur Malaysia. 

“Jadi saat ini enam orang korban sedang berada di ruang khusus di Polda Lampung,” kata Kombes Pol Umi.

Polisi sejak 8 November 2023 telah memberikan pengecekan kesehatan dan trauma healing serta bekerjasama sama dengan Bidokkes dan BP3MI Lampung

“Kami melakukan pengecekan fungsi kesehatan korban dan memeriksa psikologis CPMI tersebut,” kata Kombes Pol Umi. 

“Setelah ini korban akan diserahkan kepada Disnaker dan BP3MI Lampung,” kata Kombes Pol Umi. 

Polisi akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan pelaku ini sudah memberangkatkan tiga orang sebelumnya. 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO

Pasal ini pelaku diancam paling singkat dipenjara selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 120-600 Juta. 

Pasal 81 jo pasal 69 UU 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 15 Miliar.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Ronny Pancratius Anis mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila mau berangkat ke luar negeri harus sesuai prosedural. 

“Khusus enam korban TPPO ini kami akan memberikan motivasi kepada korban apabila berangkat ke luar negeri dengan aturan yang resmi atau secara prosedural,” kata Ronny. 

Ronny mengatakan, masyarakat Lampung apabila mau kerja ke luar negeri bisa datang langsung tanyakan ke kantor BP3MI Lampung ataupun ke Disnaker Lampung. (**/red)