Tanggamus, bitv – Sebanyak 10 warga Tanggamus mengaku telah menjadi ‘korban’ sanksi pemblokiran data kependudukan.
Kadisdukcapil Tanggamus Syarif Husin menuturkan, Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri serius memberlakukan sanksi pemblokiran data kependudukan bagi masyarakat usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai akhir 2018.
“Sanksi itu ternyata diterapkan dan sudah berjalan. Kami sudah menerima sekitar 10 orang yang lapor untuk minta perekaman karena datanya dibekukan,” ujar Syarif Husin.
Ia mengaku, pihak disdukcapil baru tahu jika sanksi itu diterapkan saat ada masyarakat melapor minta perekaman dengan alasan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid saat mengurus berkas.
“Berhubungan sudah melapor, maka kami layani dan lapor ke pusat. Setelah itu, orangnya perekaman akhirnya bisa lagi,” terang Syarif.
Bagi masyarakat, ia mengimbau agar melapor ke Disdukcapil Tanggamus jika NIK-nya dinyatakan tidak aktif atau tidak berlaku.
Syarif mengaku, dengan cara seperti ini, pemerintah pusat langsung menerapkan sanksi demi mencapai target perekaman e-KTP. (*)