Tanggamus, buanainformasi.com – Terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tahun 2017, Pekon Kuripan dan pekon penanggungan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang ditandatangani oleh Ansoruddin selaku Kakon Kuripan dan penanggungan yang tidak sesuai realisasinya,dan diduga terdapat indikasi mark-up yang dilakukan oleh kedua oknum Kakon tersebut.
Berdasarkan pantauan baunainformasi.com di lokasi kegiatan pembangunan drainase dan jalan onderlagh yang bersumber dari dana pekon/desa (DD) tahun anggaran 2017 yang lalu. Diduga volume fisik bangunan tidak sesuai dengan yang ada di Laporan APBPekon, menurut keterangan dari beberapa pemborong pekerjaan di pekon dimaksud Antara lain bangunan drainase yang dibangun di dusun 2 pekon kuripan. Menurut keterangan dari TG (60) selaku pemborong, menjelaskan bahwa saat pengerjaan bangunan tersebut hanya sepanjang +/-150 Meter dan bukan 200 Meter,seperti yang ada dilaporan.
“Kalo tidak salah bangunan tersebut hanya sepanjang 150 Meter saja, tidak sampai 200 Meter. Waktu itu saya yang memborong pengerjaan drainase tersebut dan cara menghitung panjangnya ya dua-duanya itu,” jelasnya.
Selain itu pembangunan jalan onderlagh tahun anggaran 2017 juga ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan terindikasi ada dugaan mark-up dari volume jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang ada di Laporan APBPekon.
Berdasarkan keterangan dari pekerja sekaligus pemborong bangunan jalan onderlagh tersebut. Inisial GR (40) yang berasal dari luar Pekon Kuripan Kecamatan Limau ini menjelaskan bahwa, Dia bekerja berdasarkan dana yang dikeluarkan oleh Kakon Kuripan.
“Untuk pengadaan batu Rp. 200rb per mobil dan untuk panjang jalan tersebut waktu itu cuma 450 Meter,” ujarnya.
Sementara Ansoruddin Kakon Kuripan saat akan dikonfirmasi terkait dugaan mark up pada kegiatan tersebut baik dikantor Pekon atau dikediaman nya, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi,saat dihubungi via telephone nomer tersebut aktif tapi tidak ada jawaban.
Menyikapi temuan tersebut Inspektorat Kabupaten Tanggamus Fathurahman didampingi oleh Tabroni Irbanwil IV memberi penjelasan di ruang kerjanya, senin – (8/10/18)
Menurut Fathurahman, untuk Pekon Kuripan, di tahun anggaran 2017 sudah selesai diperiksa. Tim inspektorat pun sudah turun secara reguler dan hasil pemeriksaan tersebut sudah ada, bahkan sudah mereka sampaikan ke masing – masing Pekon melalui camat setempat untuk ditindaklanjuti. Adapun terkait temukan mereka, memang ada beberapa catatan-catatan.
“Terkait soal ukuran, pekerjaan kami kan banyak. Jadi pada saat itu, tidak sempat diukur, tetapi sudah ditunjukkan titik-titiknya, dokumen ada, fotonya ada,Oke. Kami sudah ada pekerjaan lain lagi, kita tunggu dulu jika ada dari masyarakat yang laporan maka kami akan periksa,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama juga disinggung terkait pemberitaan beberapa media online atas dugaan pembangunan jalan rabat beton di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota agung Pusat.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua AJOI Tanggamus, Budi Widayat Marsudi, mempertanyakan ada dugaan pembuatan jalan rabat beton yang panjangnya 50 Meter lebar 2 Meter yang diduga tidak sesuai dengan juklak – juknis dan terkesan asal jadi.
Menurut budi, “Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim, ada dugaan pembangunan rabat beton tersebut tidak sesuai ketentuan dan sepertinya dikerjakan asal jadi dengan kualitas buruk. Mengingat jalan rabat beton tersebut baru beberapa bulan sudah rusak, kondisi jalan retak-retak akibat pengerjaannya tidak sesuai juklas – juknis,” paparnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irbanwil 4 Tabroni menjelaskan bahwa, Informasi yang disampaikan seharusnya didukung dengan data akurat, untuk sementara ini pihak inspektorat hanya sebatas kroscek dulu dilapangan. Dan terkait hasilnya, Dia masih menunggu hasil dari pengecekan, sementara hanya sebatas itu.
“Terkait materi laporanya kami belum tau, emang kami pernah dengar sih. Kita bukan tidak mau menindak lanjuti. Mengingat pekon tidak cuma di kotaagung, banyak daerah-daerah lain yang juga punya dinamika dan masalah. Artinya dengan informasi ini bahan buat kami, bukan berarti dari bahan ini kami langsung turun, mekanisnya kami seperti itu,” jelasnya.
Dilain pihak, Amroni. ABD, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Tanggamus saat dimintai keterangannya, terkait informasi yang disampaikan oleh media massa yang sampai saat ini belum ada tindakan serius dari pihak terkait untuk menanganinya. Dia mengecam dan merasa kecewa terhadap Dinas – dinas terkait tersebut.
“Jika demikian, saya merasa kecewa dengan Dinas-dinas terkait. Seharusnya berita yang disampaikan bisa menjadi formula atau petunjuk awal untuk memulai sebuah pemeriksaan. Dan jika full baket data dirasa cukup bukti adanya indiksi tindakan melangar hukum atau menyebabkan kerugian negara, maka Dinas terkait akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dalam kasus tindak pidana umum atau khusus,” ujarnya.
Amroni menambahkan, jika kejadian seperti ini terus terulang, maka Dia akan berkoordinasi dengan ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung dan jajarannya untuk berunjuk rasa menuntut atas kinerja Dinas – dinas yang ada di Tanggamus agar bersikap dan bekerja secara profesional.
“Saya akan berkoordinasi dengan rekan – rekan LSM-GMBI untuk membahas masalah ini dan rencananya apabila permasalahan ini sampai berlarut – larut, kami akan menggelar unjuk rasa,” tutup Amroni.(Lipsus/red)