
Nanik, meminta tolong agar petugas tidak memutus sambungan listrik dirumahnya. “saya tidak tahu, karna sebelumnya rumah ini di gunakan pak Roni, sambungan langsung ini udah di gunakan pak roni selama 6 bulan, dia bilangnya orang PLN, tapi setelah ditelusurin ternyata dia orang Instalator.
Dia mengaku, saat membeli rumah tersebut ,masih ada meteranya tapi ada tunggakan pembayaran selama 10 bulan, setelah saya lunasi tunggakanya abis satu juta rupiah, sebulan kemudian Kwh tersebut di cabut oleh pihak PLN, waktu itu saya gak dirumah, terus suami saya langsung ke kantor PLN Way Halim yang di jalur dua, suruh menebusnya sebesar Rp. 3.000.000, tapi kami lagi gak punya uang, seminggu yang lalu Roni saya telfon katanya mau di pasang tapi sampe sekarang gak ada kabarnya, sebenernya saya juga gak mau kaya gini, gak nyaman rasanya was was terus bawaanya ” Tutur Nanik
Sementara, menurut Pimpinan petugas Opal, Sujadi, ST., Assisten Analisis Managemen ( OPI ) Distribusi Lampung, menghidupkan listriknya tanpa kwh meter itu menyalahi prosedur akan dikenakan sanksi P 4 atau Non pelanggan, kalau ada Kwh meter tapi sifatnya mempengaruhi itu terkena sanksi P 2, Kalau P 3 mempengaruhi tapi tidak melalui pengaman, sedangkan kalau penambahan daya dikenakan sanksi P 1. Ungkap Sujadi
Sujadi juga Menghimbau kepada Masyarakat yang ingin memasang jaringan baru listrik, tidak usah melalui calo yang sering mengatas namakan pegawai PLN, langsung saja mengurusnya ke kantor pelayanan PLN terdekat, agar prosedurnya benar, prosesnya cepat dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”.(Agus Boncel)