Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Tanjungbintang menangkap seorang pengendara motor di perempatan Umbul Kapuk, Jalan Ir. Sutami, Desa Sindangsari, Lampung Selatan, Jumat dini hari, 30 September 2022.
AS (17), warga Lampung Timur diringkus karena tidak membawa surat kendaraan. Bahkan, remaja itu didapati membawa senjata tajam dan beberapa kunci letter T.
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono, mengatakan penangkapan itu berawal saat anggotanya melakukan antisipasi terjadinya curat.
Tim Opsnal memberhentikan dua motor. Saat itu satu motor langsung kabur meninggalkan motornya dan satu orang lagi diamankan. Dia menduga remaja tersebut sebagai pelaku pencurian. Namun, untuk sementara ini pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Diduga pelaku kejahatan curat. Kami akan berkoordinasi dengan regiden untuk mendapatkan data registrasi kendaraan yang diamankan ini,” ujarnya. (**/red)