Terjaring Razia Kos, Polresta Bandar Lampung Amankan 16 Orang Yang Bukan Pasutri Hingga Pengguna Narkoba

0
97

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan 16 orang bukan suami istri dan pengguna narkoba.

Mereka diamankan saat Polsek SukaramePolresta Bandar Lampung yang melakukan razia di beberapa tempat kos.

Dari 16 orang yang terjaring razia Polsek SukaramePolresta Bandar Lampung ada oknum guru honorer, bidan, mahasiswi, pemakai narkoba.

Kepala Polsek SukaramePolresta Bandar Lampung Kompol Warsito mengatakan, tim berjumlah 15 personel melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (17/12/2023) dari pukul 01.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

“Ada 16 orang yang kami amankan dari hasil razia yang kami lakukan,” kata Kepala Polsek SukaramePolresta Bandar Lampung Kompol Warsito, Senin (18/12/2023).

Polisi memulai kegiatan preemtif dan preventif di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukarame.

Kemudian berlanjut ke Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.

Kemudian pada pukul 02.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Way Halim Permai, ada tempat indekos yang sering mengganggu ketertiban umum.

Tim berangkat ke lokasi di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Way Halim Permai dan langsung melakukan razia.

Di dalam kamar kos tersebut ditemukan sepasangan orang yang bukan suami istri.

Di tempat kos di Jalan Pulau Sanama, Kelurahan Way Halim Permai ditemukan sepasang bukan suami istri.

Tim berlanjut menggelar razia pukul 04.00 WIB di Jalan Urip Sumoharjo dan ditemukan lagi dalam kamar sepasang bukan suami istri.

Pada pukul 05.00 WIB tim kembali melaksanakan razia di kosan di Jalan Urip Sumoharjo ditemukan empat orang di dalam salah satu kamar yang diduga menggunakan narkoba.

“Dengan rincian tiga orang laki-laki dan satu orang wanita dengan barang bukti lima plastik diduga bekas narkoba,” kata Kompol Warsito.

Ada satu buah botol sebagai bong, tiga korek api, satu pipet yang berbentuk skop dan empat handphone.

Adapun pasangan tersebut yakni DA ditangkap saat bersama pasangannya CS yang merupakan oknum bidan di Lampung Selatan di dalam kamar.

Lalu, NPO ditangkap saat bersama AGT yang merupakan pekerja di tempat karaoke.

JLP bersama dengan pasangannya JAS mahasiswi kampus negeri di Bandar Lampung.

“Polisi juga menangkap MRS yang merupakan honorer di SMA negeri di Bandar Lampung, bersama dengan APP,” kata Kompol Warsito.

MDN ditemukan bersama pasangannya yakni MPA, lalu MDL dengan pasangannya IMD.

Polisi juga menangkap empat orang yang diamankan mengonsumsinya narkoba jenis sabu yakni diantaranya IH warga Way Kanan.

INM warga Way Kanan, AA warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, dan HR warga Kecamatan Tanjungkarang Timur. (**/red)