Tanggamus, Penacakrawala – Mengantisipasi peristiwa Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Double Job dan pelaku pemalsuan Tanda tangan, Gustam PJ. Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menanggapi persoalan tersebut diruangannya. Senin, (14/10/2019).
Menelusuri permasalahan Oknum Sekdes Double Job dan melakukan pemalsuan Tandatangan PJ, Anggota Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Tanggamus, trus menggali berita permasalahan tersebut yang mencuat di Media Online / Masa, dan meminta tanggapan terkait informasi tersebut ke Inspektorat.
Menurut Gustam saat Menanggapi persoalan tersebut, “Untuk jabatan seorang sekdes saya belum memahami apakah dia boleh atau tidak menjabati yang lain seperti dia seorang TKS. Berkaitan itu mungkin karna keterbatasan orang atau memang tidak adanya orang sehingga dia menduduki sekaligus dua jabatan atau mungkin dia di tunjuk atau dia di usulkan dia seorang TKS dan dia di usulkan ya artinya mungkin pekon itu membutuhkan mungkin ya sah sah saja,” ujarnya.
Terkait pemalsuan Tandatangan secara hukum itu menyalahi apabila dia melakukan pemalsuan identitas atau Tandatangan, “Terkait pemalsuan Tandatangan sudah jelas menyalahi aturan dan disitu ada pasalnya di KUHP pasal 263 Pemalsuan Indentitas dan itu ranahnya ke Kriminal, berkaitan dengan itu, bisa saja di Laporkan ke kami dan itu masuk delik aduan nanti itu bisa di proses,” lanjutnya.
Dalam pengakuan Gustam, sampai saat ini belum ada yang melaporkan terkait Sekdes yang Double Job ataupun Pemalsuan Tandatangan.
Langkah berikutnya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada pekon2 yang saat ini di pimpin oleh pj yang notabene nya pj tersebut di tunjuk oleh pemda. “Kita menghimbau kepada PJ, agar laksanakanlah pengelolaan Dana Desa sesuai aturan sesuai Mekanisme dan Perbub yang sudah ada dan sudah di bacalah sama mereka, di baca, di pahami dan di laksanakan, Sehingga permasalahan – permasalahan mekanisme terkait administrasi Pemerintahan, Pembangunan, pemberdayaan dan pembinaannya sesuai dengan tertera dan di Musdeskan oleh masyarakat melalui APBDes. Sehingga masalahnya sesuai sehingga tidak berdampak kepada masalah – masalah Hukum maupun Administrasi,” tuturnya.
Tindakan selanjutnya yang akan di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait persoalan berikut, akan menunggu hasil laporan dari pihak pelapor atau dari Ke Polisian.
“berkaitan dengan Oknum Sekdes yang melakukan pemalsuan Tandatangan yang informasinya sudah mencuat di Media Online, kami sifatnya menunggu dulu karna yang mendidik adakah yang melaporkan. Kalau sudah ada yang melaporkan atau ada yang di rugikan kami akan Tindak Lanjuti. Tapi kalo memang belum ada dan memang informasi nya sudah dilakukan proses laporannya ke kepolisian, ya artinya kita juga akan menunggu kordinasi dari kepolisian nanti, berkaitan dengan laporan – laporan yang sudah di laksanakan. Kalau sebatas Informasi kami sudah mendengar dan mengetahui Informasi tersebut, tapi belum di proses karna memang yang merasa di rugikan ini belum laporan ke kami,” jelasnya.
Selanjutnya akan ada sanksi dari Inspektorat jika sudah ada proses persidangan jika sudah terbukti bersalah. “Kita akan lihat proses itu kalau memang dia dampaknya kepada kerugian, bisa jadi arah nya ke pidana itupun kalau ada yang menuntut. Kalau memang dia secara Administrasi itu akan di kundasikan atau di ganti atau bagaimana mekanismenya sampai dengan pergantian Aparatur Pekon tersebut kalau sampai dia mendapatkan proses persidangan sudah terbukti bersalah,” tutupnya. (AJOI/UD)