Jakarta, PC – Dewan Pers merilis 74 media massa cetak, elektronik dan daring baik skala nasional maupun lokal yang lolos verifikasi.
Media cetak/daring terverifikasi akan mendapatkan logo, yang mana di dalamnya ada QR (Quick Response) code, yang bila dicek menggunakan ponsel cerdas akan tersambung database Dewan Pers yang berisi info valid perusahaan bersangkutan. Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Makna lain yang penting dari logo ini adalah Dewan Pers bisa memberikan bantuan hukum jika perusahan yang bersangkutan mendapatkan masalah atas pemberitaan. Tidak akan masuk ranah pidana karena dianggap produk jurnalistik murni. Pemberian logo sendiri dilakukan saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010 oleh perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017 lalu, yang sekaligus menjadi kick off verifikasi.
Kemudian muncul banyak pertanyaan dominan dari publik, salah satunya ialah apa yang tak tersertifikasi, otomatis masuk daftar media hoax, mengapa hanya daftar itu saja, padahal media profesional lebih dari itu. Lalu, apa yang harus dihadapi dan hikmah bijaksana dari ini semua.
Pertama, daftar 74 media tersebut adalah hasil dari penandatanganan dari 13 CEO pemilik dari 74 perusahaan pers saat HPN di Palembang. Dengan demikian, ini merujuk ke belakang, bukan hasil dari proses apalagi daftar verifikasi ke depan.
Selepas ratifikasi, sepengetahuan penulis, sangat banyak manajemen media massa yang sudah dan sedang berusaha memenuhi persyaratan verifikasi dewan yang dibentuk sebagai amanat dari pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Pers No 40/1999 tentang pengaturan dan peningkatan profesionalisme perusahaan pers.
Akan tetapi, sekali lagi karena merujuk HPN 2010 saja, maka banyak media massa yang kita kenal profesional dan punya jejak rekam baik, menjadi tidak masuk daftar ini.
Sangat banyak manajemen media yang sudah berusaha memenuhi syarat verifikasi tersebut sepanjang 2011-2016, namun tidak muncul dalam daftar tadi. Sebab, sekali lagi, patokan Dewan Pers merujuk dulu pada HPN 2010.
Seperti ditegaskan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Nezar Patria, tak serta merta yang tak terverifikasi adalah bukan media profesional.
Bahkan, 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tidak menandakan bahwa hanya perusahaan inilah yang mendapatkan keabsahan dari Dewan Pers karena HPN 2017 di Ambon justru menjadi titik awal gong verifikasi. Kemudian yang tidak terverifikasi, sekali lagi, maka perusahaan pers ini belum tentu memberitakan hal yang salah apalagi hoax.
Jadi, info viral bahwa narasumber berhak menolak media yang tidak tersertifikasi adalah informasi tidak akurat terlebih sangat banyak media profesional yang tak ikut menandatangani HPN 2010 lalu.
Menurut Nezar, media massa yang ada di Indonesia sangat banyak, baik yang berpusat di Jakarta maupun yang ada di masing-masing daerah, jumlahnya bisa ratusan. Namun, jumlah ini diprediksi belum mencakup semua media massa yang ada sekarang, karena masih banyak media-media yang belum mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Kesimpulannya, semua pihak harus faham bahwa media tersertifikasi hanya merujuk HPN 2010 (dengan kick off resmi verifikasi per HPN 2017 pada 9 Februari 2 tahun lalu), sehingga banyak media profesional masuk daftar meski dalam proses, sehingga tidak bisa serta merta tak mau menerima permintaan wawancara media-media tersebut.
Kedua, verifikasi adalah hal berbeda dengan trauma insan pers dari Orde Baru: Bredel. Sekalipun bredel adalah hal konstitusional sebagaimana tertera pasal 1 ayat 9 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, namun ini sudah dipastikan dari awal oleh Dewan Pers tidak akan pernah dilakukan.
Tidak ada satupun kata menyangkut ini dalam Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010 lalu, bahwa media massa yang sudah terverifikasi dan melakukan pelanggaran, terutama mengkritisi pemerintah, maka akan serta merta dilarang siaran/terbit. Ratifikasi Palembang 2010 hanya berisikan empat peraturan Dewan Pers yang disepakati bersama yakni standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
Inilah syarat-syarat verifikasi Dewan Pers. Karena itu, mengaitkan verifikasi dengan pembredelan seperti era Orde Baru selain tidak akurat, juga menjadi paranoia yang lebay. Apakah mungkin dalam era serba terbuka saat ini, dalam era demokrasi yang sangat menjunjung kemerdekaan pers, akan dilakukan pembredelan pada media profesional yang melanggar.
Kemudian muncul lagi pertanyaan, dimana peran sidang mediasi dan aduan? Dewan Pers justru akan paling pertama lantang menentang ini jika verifikasi menjadi alat pemerintah seperti SIUPP di zaman Departemen Penerangan dulu.
Para pemilik media besar pun tak mungkin mau ikut verifikasi jika memang arahnya ke sana. Ratifikasi, sekaligus syarat verifikasi, hanyalah fokus: KEJ/Kode Etik Jurnalistik, apakah kode etik dijalankan atau tidak; SPS/Standar Perusahaan Pers, apakah berbadan hukum dan beri kesejahteraan ke wartawan; SPW (Standar Perlindungan Wartawan), apa ada perlindungan hukum ke wartawan; dan SKW (Standar Kompetensi Wartawan), apa kualitas dan profesional wartawan ditegakkan.
“Untuk itulah, kiranya tak perlu bingung apalagi resah menghadapi verifikasi yang sementara ini baru dilakukan 74 media dan akan lebih banyak setelah HPN 2017 dilakukan,”ucap Muhammad Sufyan Dosen Digital Public Relation Telkom University.
Tak perlu pula menyikapi berlebihan, semisal menolak media profesional yang belum tersertifikasi karena seluruhnya sedang berproses.
Sebagai catatan, data 2010 saja yang berhasil dirilis, media pers profesional di Indonesia ditenggarai berjumlah 1.100 surat kabar, 300 televisi, dan 1.170 stasiun radio. Sementara data tahun 2016, media daring versi Menkominfo, berjumlah di atas 40.000. Ini akan lain cerita jika yang dihadapi adalah media abal-abal dan wartawan bodrex, yang jauh dari empat standar yang dipatok dari syarat verifikasi di atas.
Menghadapi para pencari pragmatisme mengatasnamakan pers tersebut, maka hadapi dengan perlakuan bukan ke elemen pers profesional. Pada akhirnya, alih-alih resah dan gundah, mari dukung bersama verifikasi ini. Sebab media massa masih menjadi rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mencari informasi.
Melansir berita Harian Kompas edisi 6 Februari 2017 lalu, mencatat, 84% responden menjadikan media massa profesional sebagai rujukan mencari informasi dan hanya 15% yang merujuk media sosial. Jadi, mari perkuat pers Indonesia melalui verifikasi Dewan Pers yang akurat, cepat, dan transparan. (red/k.com/*)