Terlibat Kasus Penipuan, Pasutri Warga Untung Suropati Diamankan Polsek Tanjung Karang Barat

0
167

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pasangan suami istri (pasutri) Robby Ardhison Sugiarto (32) dan Dian S Rahayu (33) warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat (TKb).

Adapun pasutri warga Bandar Lampung ditangkap berdasarkan laporan korban kepada polisi pada 4 Agustus 2023.

Pelaku pasutri telah menipu korban Tiara Anggraini (26) warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pasutri menipu korban yang merupakan seorang mahasiswi.

“Pasutri ini telah menipu korbannya dengan iming-iming akan mendapatkan gaji besar setelah diterima bekerja,”

“Karena korban percaya dan dengan diimingi pekerjaan yang bergaji besar korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, Jumat (11/8/2023).

Pelaku pasutri dan korban sebelum diberangkatkan kerja, kedua belah pihak ini bertemu di salah satu kafe di Tanjungkarang Barat.

Pelaku saat itu sengaja meminjam motor korban dengan alasan mengambil seragam kerja untuk korban.

“Korban meminjamkan motor korban, dan ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, korban yakin kalau motornya digondol pelaku,” imbuhnya.

Kompol Mujiono mengatakan, pelaku mengelabui korban awalnya ditipu melalui facebook.

Pelaku ini memasang iklan lowongan pekerjaan di sosial media (sosmed).

“Lalu korban Tiara Anggraini menghubungi tersangka untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Kompol Mujiono.

Ia mengatakan, istri pelaku tersebut meminta identitas korban serta CV.

“Jadi seolah melamar pekerjaan dan mengimingi korban dengan gaji yang besar  tanpa tes bisa mendapat pekerjaan,” kata Kompol Mujiono.

Korban lalu tergiur dan selanjutnya tersangka mengajak bertemu korban di salah satu tempat di salah satu kafe di Tanjungkarang Barat.

Selanjutnya setelah bertemu dengan korban di TKP, pelaku menjelaskan tentang pekerjaan kepada korban.

Kompol Mujiono mengatakan, pelaku juga meminta dokumen fisik seperti CV, pas poto, kk, ktp dan sim C.

Saat itu korban baru menyadari bahwa telah ditipu dan motor korban pun berhasil digelapkan oleh tersangka.

Polisi mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk membuat iklan lowongan pekerjaan di media sosial facebook.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, Kemiling dan Kedaton.

Polisi berhasil menyita dua unit handphone dan sembilan pasang plat sepeda motor.

Polisi juga menyita satu buah baju dan sepatu yang digunakan tersangka saat melakukan penipuan dan atau penggelapan.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan telah melakukan modus info loker sebanyak 14 kali di wilayah hukum TKB, kemiling dan kedaton,” kata Kompol Mujiono. (**/red)