Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Warga Kec. Pugung Kab. Tanggamus Diringkus Polres Tanggamus

0
99

Tanggamus, Penacakrawala.com – Warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung.

Warga Kecamatan Pugung yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus berinisial ED alias Son.

Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ED alias Son diringkus saat berada di rumahnya pada, Minggu (10/9/2023).

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (13/9/2023).

Dirinya mengatakan, dari penangkapan pelaku yang sempat menjadi sopir itu pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain 19 plastik klip bekas pakai dan sabu dengan berat bruto 0,45 gram.

Selanjutnya, terdapat juga barang bukti yang diamankan seperti pipa kaca atau pirek bekas pakai, bungkus rokok, dan 3 pipet.

Yang terakhir, berupa 2 sumbu, korek api gas dan handphone yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku.

AKP Deddy menjelaskan, semua barang bukti tersebut ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar dimana kediaman pelaku sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi yang diterima pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan ternyata dipastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku penyalahgunaan narkiba jenis sabu itu.

“Pelaku tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ucapnya.

Ia menambahkan, rumah pelaku memang sudah sejak lama diduga sering dipakai mengonsumsi sabu dan peredaran narkoba.

“Pelaku memang lama dipantau sebab rumahnya sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Menurut keterangan dari pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah seorang rekannya.

Pelaku juga mengungkapkan, dirinya sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Makenya sudah lama, kalo barangnya beli ke teman saya,” kata ED. (**/red)