Terpidana Kasus Korupsi APBD Lamtim Bayar Denda Sebesar Rp 500 Juta

0
38

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.

Denda tersebut diserahkan kuasa hukum Alay kepada Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi, Jumat (20/9/2024).

Helmi membenarkan pihaknya telah menerima dan mengeksekusi pembayaran denda dari terpidana Alay sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510.

“Kami mengeksekusi pembayaran denda Rp500 juta dari Sugiarto alias Alay sesuai putusan MA Nomor 510. Kami mengapresiasi sikap kooperatif terpidana dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Helmi.

Sementara kuasa hukum Alay, Sujarwo, mengatakan, selain uang denda, kliennya juga telah menyicil pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Alay telah membayar kerugian negara sebesar Rp 39 miliar dari total Rp 106 miliar yang dibebankan kepadanya.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp 67 miliar.

“Tahun 2019 klien kami membayar Rp 1 miliar lebih, lalu pembayaran kedua Rp 10 miliar. Tahun ini, hasil lelang aset tidak bergerak milik klien kami mencapai Rp 28 miliar lebih. Jadi, total Rp 39 miliar sudah dibayar, tersisa sekitar Rp 67 miliar,” jelas Sujarwo.

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya dan berkomitmen melunasi sisa uang pengganti dengan melelang aset milik Alay yang masih tersisa.

“Tahun ini kami akan melelang tanah senilai Rp 125 miliar berdasarkan perhitungan unit PPA. Kami berharap proses ini bisa segera menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi APBD Lampung Timur merugikan keuangan negara sekitar Rp 119 miliar.

Pada tahun 2012, Alay divonis lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Namun, Alay mengajukan banding. Dimana putusan Pengadilan Tinggi Lampung pada tahun 2013 menguatkan vonis PN Tanjungkarang.

Tak puas, Alay mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA pada tahun 2014 malah memperberat hukuman Alay.

Adapun Alay divonis pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 106,8 miliar.

Namun, eksekusi terhadap terpidana Alay menjadi terhambat lantaran saat itu masih menjadi buron.

Alay akhirnya tertangkap saat sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di hotel kawasan Tanjung Benoa, Bali, 6 Februari 2019.(**/red)