Lampung Selatan, buanainformasi.com – Terpidana kasus suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Gilang Ramadhan (GR), resmi menghuni Blok D Tipikor Lapas Rajabasa, Rabu (2/1/2019).
Itu setelah Gilang yang merupakan Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Mien Trisnawati.
Diketahui, Gilang divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gilang dieksekusi langsung oleh petugas KPK RI. Ia pun tampak bugar dengan mengenakan kaos oblong warna putih serta rompi oranye tahanan.
Respons ramah pun ia tunjukkan kepada awak media yang meliput.
“Sendiri aja, Nyonya biar di rumah aja, biar kita mandiri,” canda nya disela-sela waktu registrasi.
Sementara Kasi Registrasi Lapas Rajabasa Mukhlisin Fardi mengatakan Gilang akan di tempatkan di Blok D Lapas Rajabasa bersama puluhan warga binaan kasus tipikor lainnya.
“Blok D tipikor, ya satu blok dengan Zainudin Hasan, tapi Zainudin status masih dititipkan ya,” ujarnya.(*)