Tersangka Kasus Perzinaan, Pegawai PLN Pontianak Mangkir dari Panggilan Penyidik

0
179

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pegawai PLN Pontianak berinisial RZ mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Rabu, (21/9/2022). RZ diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dengan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung berinisial MS.

Diketahui, RZ digerebek di sebuah hotel di wilayah Bandar Lampung oleh suami sah MS pada Selasa, 12 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pegawai PLN Pontianak RZ sudah jadi tersangka. Namun yang bersangkutan tak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan sedang sibuk bekerja.

“Panggilan pertama tidak hadir karena pengakuan beliau sedang ada kerjaan, belum bisa izin,” ujar Dennis.

Untuk itu, lanjut Dennis, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka RZ. Ia berharap agar RZ dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Jika RZ tidak hadir, maka akan ada pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir lagi, maka akan ada upaya paksa,” katanya.

Tersangka diduga melanggar unsur pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman maksimal 9 bulan kurungan penjara.

“Kita akan lakukan langkah-langkah untuk membuat terang perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Atas perkara tersebut, lebih dari tiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak hotel, terlapor, dan semua yang terlibat.

Sebelumnya, suami MS melapor kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP.B/1535/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa,12 Juli 2022.(**/Red)