Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin Serahkan Uang Rp5 Miliar

0
646

barang-bukti-kasus-korupsi-dana-hibah-jawa-timur_663_382Buanainformasi.com – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis 18 Maret 2015.

Bertempat di lantai 5 gedung Kejati Jatim, uang kertas seratus dan lima puluh ribuan terbungkus kardus tersebut kemudian dihitung. Uang itu merupakan jaminan kerugian negara yang diduga dilakukan kedua tersangka.

John Fredrik Henstz, penasihat hukum Nelson, mengatakan, penyerahan duit tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan ketaatan hukum kliennya. Dan, bentuk pengakuan penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jatim.

“Ini sebagai bentuk sikap kooperatif, terkait kasus yang membelit klien saya, dan penyidik yang lebih tahu,” tegas John Fredrik.

Adik Dwi Putranto, penasihat hukum tersangka Diar, menambahkan, penyerahan uang negara tersebut bukan berarti mengakui terjadinya korupsi dana hibah di Kadin. Soal proses hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Yang jelas kegiatan yang dilakukan Pak Diar di Kadin terlaksana. Hanya ada masalah administrasi saja,” kata Adik Dwi.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan, penyerahan uang dari tersangka Nelson dan Diar tersebut dijadikan sitaan oleh penyidik sebagai barang bukti di persidangan.

“Uang tersebut akan dititipkan di bank. Bukan ditabungkan, jadi tidak berbunga. Fisiknya juga tidak berubah,” ujarnya.

Dan, sampai saat ini, penyidik belum memastikan berapa kerugian negara dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim. Masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

“Kalau kerugian negaranya lebih sedikit, kelebihannya akan dikembalikan kepada tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat di akhir tahun 2014. Kemudian, tim penyidik membawa pejabat Balitbang Provinsi Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim senilai Rp20 miliar.

Dalam perkembangannya, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, Nelson Sembiring dari Balitbang Jatim. Kemudian, diketahui Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.

Dan, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (sumber : Viva.co.id)